Judul | : | implementasi penguatan regulasi dan hukum di indonesia | |||
Abstrak | : | ABSTRAK Bank bukanlah suatu hal yang asing bagi masyarakat di negara maju. Bank dianggap sebagai suatu lembaga keuangan yang aman dalam melakukan berbagai macam aktivitas keuangan. Dalam kegiatan usahanya dibidang jasa keuangan, seperti pemberian kredit, mekanisme pembayaran, transfer dana, penyimpanan, penyertaan modal, investasi dalam surat-surat berharga, program asuransi, program pensiun. Setiap bank diwajibkan untuk memelihara kesehatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan wajib melakukan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian. Peranan Perbankan dalam era modern sangat besar untuk memajukan perekonomian suatu negara. Beberapa sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan mengenai keuangan membutuhkan bank. [1] Besarnya peran yang diemban oleh sektor perbankan, bukan berarti membuka kran sebebas bebasnya bagi siapa saja untuk mendirikan, mengelola ataupun menjalankan bisnis banknya tanpa didukung atau diback-up dengan aturan perbankan yang baik dan sehat. Pemerintah melalui otoritas keuangan dan perbankan berwenang menetapkan aturan dan tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha dan aktivitas perbankan. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah disektor perbankan harus diarahkan pada upaya mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan kokoh. Hal ini penting dalam pengembangan infrastruktur keuangan dalam rangka mengatasi kesenjangan antara tabungan dan investasi tetapi juga berperan penting dalam memelihara kstabilan ekonomi makro dan mikro melalui keterkaitannya dengan efektivitas kebijakan moneter.Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh bank terdapat kegiatan yaitu pemberian kredit, dikehidupan sehari-hari istilah kredit tidak asing lagi didengar, sehingga dalam keseharian penggunaan kata kredit sudah digabungkan atau sama pengertiannya dengan utang
[1] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan ,(Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm.2 |
|||
Tahun | : | 2021 | Media Publikasi | : | Seminar Nasional |
Kategori | : | Buku | No/Vol/Tahun | : | 1 / 1 / 2021 |
ISSN/ISBN | : | 978-623-6712-37-5 | |||
PTN/S | : | UNIVERSITAS PAKUAN | Program Studi | : | ILMU HUKUM |
Bibliography | : | DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. 1998. Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998, LN 182 Tahun 1998, TLN Nomor 3790
Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Indonesia. 2012. Peraturan Bank Indonesia Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. PBI Nomor 14/ 15/ PBI/ 2012
Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Faisal Santiago, Pengantar Hukum Bisnis, Jakarta.
Jonker Sihombing. 2009. Tanggung Jawab Yuridis Bankir atas Kredit Macet Nasabah, (Bandung: Alumni). Kasmir. 2006. Dasar-Dasar Pebankan. Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada.
Muhammad Saleh. 2016Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui. Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan (Jakarta:PT Fajar Interpratama Mandiri).
Muchdarsah Sinungan.2003. Dasar-Dasar dan Teknik Manajemen Kredit, (Jakarta: Bina Aksara).
Rachmadi Usman. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, (Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama).
Thamrin Abdullah. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada).
Warman Djohan.2000. Kredit Bank Alternatif Pembiayaan Dan Pengajuannya (PT. Mutiara Sumber Widya).
Warman Djohan.2000. Kredit Bank Alternatif Pembiayaan Dan Pengajuannya (PT. Mutiara Sumber Widya)
|
|||
URL | : |