Judul | : | PERKEMBANGAN PERS,KEBEBASAN PRESS DAN TANGGUNGJAWAB JURNALISTIK PASCA REFORMASI | |||
Abstrak | : | Abstrak Indonesia saat ini berada di 10 negara terbawah yang memiliki tingkat literasi rendah, dengan menempati ranking ke 62 dari 70 negara berkaitan tingkat literasi. Berdasarkan survei yang dilakukan pada 2019 oleh Program for International Student Assessment (PISA) yang di rilis Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Konflik yang terjadi akibat provokasi di media sosial pernah kita rasakan. Konflik karena terprovokasi ujaran kebencian di dunia maya pun pernah terjadi. Literasi yang rendah dalam memaknai demokrasi membuat penyalahgunaan media sosial seperti: whatsapp,instagram,facebook, twitter,Tik tok,Youtube. Media sosial tersebut hanya dijadikan ajang penyebaran kebencian, saling hujat, kritik terhadap suatu kebijakan namun tidak rasional dan tidak kredibel. Perdebatan publik hingga aksi-aksi penipuan bahkan sampai tindakan radikalisasi yang mengakibatkan persatuan bangsa pun terancam. Sebuah demokrasi hanya akan berkembang sekaligus berkelanjutan di suatu masyarakat yang para warganya adalah pembaca, adalah individu-individu yang merasa perlu untuk membaca, bukan sekadar pendengar dan berbicara. Pers baik cetak atau elektronik merupakan instrumen dalam tatanan hidup bermasyarakat yang sangat penting bagi peningkatan kualitas kehidupan warganya. Pers juga merupakan refleksi jati diri masyarakat, di samping fungsinya sebagai media informasi dan komunikasi karena apa yang dituangkan di dalam sajian pers hakekatnya adalah denyut kehidupan masyarakat di mana pers berada. Pers berfungsi sebagai media kontrol sosial dalam pembentukan opini dan media edukasi yang eksistensinya dijamin berdasarkan konstitusi. Dinamika Sejarah media massa di Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut peran media massa. Sistem kebebasan di dalam undang-undang atau secara legal concept lebih dikenal sebagai kemerdekaan pers. Kebebasan Pers yang berlebihan juga dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Kata Kunci: Literasi, Demokrasi, Kebebasan,Pers,Pancasila. |
|||
Tahun | : | 2021 | Media Publikasi | : | Seminar Nasional |
Kategori | : | Buku | No/Vol/Tahun | : | 1 / 1 / 2021 |
ISSN/ISBN | : | 978-623-6712-49-8 | |||
PTN/S | : | UNIVERSITAS PAKUAN | Program Studi | : | ILMU HUKUM |
Bibliography | : | DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
_________ Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1967.
__________ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Abidin Iryans Wikrama,2005, Politik Hukum Pers Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Asshiddiqie Jimly,2011,Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi,Sinar Grafika, Jakarta.
Atmadi, 1985, Sistem Pers Indonesia, PT. Saksama, Jakarta.
Hatta Mohammad,1998,”Indonesia Merdeka” dalam karya lengkap Bung Hatta.Buku I: Kebangsaan dan Kerakyatan(Jakarta:Penerbit LP3ES).
Latif Yudi,2011, Negara Paripurna.Historisitas,Rasionalitas dan aktualitas PANCASILA, Gramedia,Jakarta.
MD . Mahfud Moh, 2011, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Muchtar Adinda tenriangke,Antonius wiman koban,2010, menegakan hukum dan hak warga negara, pers,buku dan film, (Jakarta: Freedom Institute).
Pikiran dan Gagasan Adnan Buyung Nasution,2010, Demokrasi Konstitusional, Kompas, Jakarta. Simorangkir J.C.T., 1980,Hukum dan kebebasan pers, Jakarta] : Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman. Tukiran Taniredja dkk,2013, Pendidikan Kewarganegaraan: Paradigma Terbaru untuk Mahasiswa, (Bandung: Alfabet)
Pengertian, Fungsi dan Peran Serta Perkembangan Pers di Indonesia, http://mkholilblog.blogspot.com/2012/08/pengertia n-fungsi-dan-peran-serta.html.
Utami Larasati Dyah,Tingkat Literasi Indonesia di Dunia Rendahranking 62 dari 70 negara, perpustakaan.kemendagri.go.id
|
|||
URL | : |