Repository Universitas Pakuan

Detail Karya Ilmiah Dosen

Agus Satory, Dkk.

Judul : sdf
Abstrak :

Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 dalam penyelesaian sengketa bisnis di luar perbankan dan keuangan Islam, hal ini antara lain dapat dicapai dengan menerapkan metode penemuan hukum membuat keputusan itu sah dan mengikat secara hukum untuk lembaga terkait. Menurut penulis, metode yang dapat digunakan adalah metode argumentasi berbentuk argumentum a fortiori, yaitu metode analogi yang menggunakan perluasan cakupan regulasi yang ada untuk implementasi selanjutnya terhadap peristiwa serupa. Metode penemuan hukum ini bertujuan untuk menemukan sifat yang lebih umum dari sebuah peristiwa hukum.

Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah dan oleh karenanya terdapat kesamaan substansi di antara keduanya, yakni dilingkupi oleh hukum syariah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 pada hakikatnya merupakan bagian dari penegakan hukum yang memberikan penegasan kompetensi mengadili bagi lingkungan peradilan agama di bidang ekonomi syariah. Oleh karena itu, terhadap sengketa di lembaga bisnis dan keuangan syariah di luar

perbankan syariah pun berlaku putusan ini. Artinya dalam klausul akad antara nasabah dengan lembaga bisnis dan keuangan syariah adalah melanggar hukum manakala menetapkan forum peradilan umum bagi penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi. Hakim pengadilan negeri sudah seharusnya menolak sengketa bisnis dan keuangan syariah, walaupun para pihak sepakat menyelesaikan sengketanya melalui peradilan umum.

 

 

Tahun : 2023 Media Publikasi : Buku
Kategori : Buku No/Vol/Tahun : 1 / 1 / 2023
ISSN/ISBN : 978-623-981-979-8
PTN/S : Universitas Pakuan Program Studi : ILMU HUKUM
Bibliography :

DAFTAR PUSTAKA

 

http://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt528ef88168fca/penegakan-hukum-perlindungan-konsumen-pasca-undang-undang-otoritas-jasa-keuangan-ojk-dan-peraturan-ojk-nomor-1-tahun-2013, diakses pada 5 April 2022, pukul 22.45 WIB.

 

Indonesia. Undang-Undang tentang Peradilan Agama. UU         Nomor 7 Tahun 1989. LN No. 49 Tahun 1989. TLN No. 3400.

 

_______. Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. UU    Nomor 8 Tahun 1999. LN No. 42 Tahun 1999. TLN No. 3821.

 

_______. Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif      Penyelesaian Sengketa. UU Nomor 30 Tahun 1999. LN No. 138  Tahun 1999. TLN No. 3872.

 

_______. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang    Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. UU       Nomor 3 Tahun 2006. LN No. 22 Tahun 2006. TLN No. 4611.

 

_______. Undang-Undang tentang Perbankan Syariah. UU Nomor 21 Tahun 2008. LN No. 94 Tahun 2008 TLN No. 4867.

 

_______. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang    Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. UU       Nomor 50 Tahun 2009. LN No. 159 Tahun 2009. TLN No. 5078.

 

_______. Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. UU Nomor 21 Tahun 2011. LN No. 111 Tahun 2011 TLN No. 5253.

_______. Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, Perpres Nomor 50 Tahun 2017, LN No. 96 Tahun 2017, Konsiderans huruf a.

         

_______. Peraturan Mahkamah Agung tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Perma Nomor 1 Tahun 2002.

 

_______. Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perma Nomor 2 Tahun 2015.

 

_______. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. POJK Nomor 61/POJK.07/2020. LN No. 290 Tahun 2020. TLN No. 6599

 

_______. Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001.

 

Ismail. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2013.

 

Kasmir. Dasar Dasar Perbankan. Edisi Revisi. Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2013.

 

Lotulung, Paulus E.  Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Hakim Perdata. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1993.

 

Maarif, Syamsul. “Latar Belakang Terbitnya Perma No. 2 Tahun 2015 dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Perma No. 2 Tahun 2015”. Makalah  dalam Seminar Nasional “Paradoks Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Dunia Perbankan/Lembaga Keuangan Pada Era Globalisasi Ekonomi”, diselenggarakan oleh iPro BPR bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, di Hotel Salak Bogor, 25 November 2015.

 

Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah : Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

 

Minin, Darwinsyah. “ Penyelesaian Sengketa Dalam Praktik Ekonomi Syariah Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 53, Th. XIII April, 2011.

Muri, Dewi Padusi Daeng. Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pemborongan. Yogyakarta : Ruas Media, 2020.

 

Nugroho, Susanti Adi. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta : Kencana,  2008.

 

Prinst, Darwan. Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002.

 

Rahmawanti, Intan Nur dan Rukiyah Lubis. Win-Win Solution Sengketa Konsumen. Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2014.

 

Samsudin, Titin. “Peranan Hakim dalam Penemuan Hukum”, Jurnal Al Mizan, Volume 10, Nomor 1, 2014.

 

Satory, Agus. “Menggagas Lahirnya BPSK Kota Bogor : Upaya Perlindungan Konsumen”. Radar Bogor, 12 dan 13 September 2005.

 

_______.  Meneroka Relasi Hukum, Negara, dan Budaya, Dalam Bunga Rampai, Penyunting R. Muhammad Mihradi dan Maman S. Mahayana. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia,  2017.

 

_______.  Book Chapter : Pengantar Hukum Indonesia. Editor L.M. Ricard Zeldi Putra. Bandung : Media Sains Indonesia, 2022.

 

_______. “Pemberdayaan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan Yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Serta Berkepastian Hukum di Indonesia”. Disertasi  Program  Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2022.

 

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta : Grasindo, 2000.

 

Siregar, Risman. Bunga Rampai Karangan Tersebar Jilid 2. Jakarta: Rajawali, 1989.

Sularsi. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam UU Perlindungan Konsumen”, dalam  Lika-Liku Perjalanan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Disunting oleh Arimbi. Jakarta : Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 2001.

 

Usman, Rachmadi.  Pilihan Penyelesaian  Sengketa  di  Luar Pengadilan. Bandung : Citra Aditya Bakti,  2003.

 

Yahman. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan : Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual. Jakarta : Kencana,  2014.

URL :

 

Document

 
back